• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Tiktok Digugat Ratusan Juta Rupiah Karena Pelanggaran Ini

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 3, 2024
in MOTIVASI & INSPIRASI, NEWS
Reading Time: 1min read
Tiktok Digugat Ratusan Juta Rupiah Karena Pelanggaran Ini
2.1k
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Departemen Kehakiman (DOJ) AS menggugat aplikasi TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Platform besar ini dituding gagal dalam melindungi privasi anak-anak di bawah umur.

Dikutip dari Reuters, DOJ dalam gugatannya pada Jumat, (2/8/2024) menyebut TikTok telah mengizinkan anak-anak di bawah umur membuat akun tanpa persetujuan orang tua.

TikTok juga dianggap membiarkan anak-anak berbagi pesan atau video dengan orang dewasa di platform tersebut.

Tak hanya itu, platform video vertikal ini telah mengumpulkan informasi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtua.

Atas segala tuduhan tersebut, TikTok dituding telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak.

DOJ, bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC), menyatakan bahwa gugatan ini perlu dibuat agar TikTok mengakhiri tindakan yang salah.

BACA JUGA :  Lantaran Timbulkan Kekerasan, Albania Blokir TikTok Mulai 2025

“(Platform ini melakukan) invasi besar-besaran yang melanggar hukum terhadap privasi anak-anak,” ungkap pihak DOJ.

Ketua FTC Lina Khan, turut membenarkan hal ini dengan mengatakan, “TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri.”

Atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak, FTC mengajukan denda sebesar 51.744 dolar AS (Rp837 juta) per pelanggaran dalam sehari.

Nominal ini akan diakumulasikan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan TikTok.

Di sisi lain, TikTok membantah tuduhan ini. Perusahaan itu mengatakan tuduhan FTC melalui DOJ tidak akurat karena sebagian besar peristiwa pelanggaran sudah terjadi di masa lalu. TikTok pun menegaskan masalah privasi ini telah diatasi.

BACA JUGA :  Disdikbud Tangsel Tegaskan Sekolah Hanya Boleh Study Tour di Wilayah Banten

“Sebagian besar (tuduhan) terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani. Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini,” bantah TikTok.

Tags: aplikasi TiktokKonten TikTokTIkTok Shop
Previous Post

Daftar Sekarang, Kartu Prakerja Gelombang 71 Sudah Dibuka

Next Post

Pelaku Begal Diduga Ditembak Mati di BSD, Seperti Ini Penjelasan Polisi

Related Posts

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.3k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.3k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Pelaku Begal Diduga Ditembak Mati di BSD, Seperti Ini Penjelasan Polisi

Pelaku Begal Diduga Ditembak Mati di BSD, Seperti Ini Penjelasan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com