TANGSELXPRESS – Departemen Kehakiman (DOJ) AS menggugat aplikasi TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Platform besar ini dituding gagal dalam melindungi privasi anak-anak di bawah umur.
Dikutip dari Reuters, DOJ dalam gugatannya pada Jumat, (2/8/2024) menyebut TikTok telah mengizinkan anak-anak di bawah umur membuat akun tanpa persetujuan orang tua.
TikTok juga dianggap membiarkan anak-anak berbagi pesan atau video dengan orang dewasa di platform tersebut.
Tak hanya itu, platform video vertikal ini telah mengumpulkan informasi dari anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orangtua.
Atas segala tuduhan tersebut, TikTok dituding telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak.
DOJ, bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC), menyatakan bahwa gugatan ini perlu dibuat agar TikTok mengakhiri tindakan yang salah.
“(Platform ini melakukan) invasi besar-besaran yang melanggar hukum terhadap privasi anak-anak,” ungkap pihak DOJ.
Ketua FTC Lina Khan, turut membenarkan hal ini dengan mengatakan, “TikTok secara sadar dan berulang kali melanggar privasi anak-anak, mengancam keselamatan jutaan anak di seluruh negeri.”
Atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak, FTC mengajukan denda sebesar 51.744 dolar AS (Rp837 juta) per pelanggaran dalam sehari.
Nominal ini akan diakumulasikan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan TikTok.
Di sisi lain, TikTok membantah tuduhan ini. Perusahaan itu mengatakan tuduhan FTC melalui DOJ tidak akurat karena sebagian besar peristiwa pelanggaran sudah terjadi di masa lalu. TikTok pun menegaskan masalah privasi ini telah diatasi.
“Sebagian besar (tuduhan) terkait dengan peristiwa dan praktik masa lalu yang secara faktual tidak akurat atau telah ditangani. Kami bangga dengan upaya kami untuk melindungi anak-anak, dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan platform ini,” bantah TikTok.