TANGSELXPRESS – Penyidikan terhadap Meita Irianty (MI) selaku tersangka penganiayaan dua balita di tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat masih terus bergulir. Hingga saat ini, sebanyak 8 saksi sudah menjalani pemeriksaan, termasuk tiga guru di sekolah tersebut.
Diperkirakan ada 15 balita lainnya yang menjadi korban, tetapi saat ini baru dua orang tua korban yang berani melaporkan kasus ini. Dari informasi yang diperoleh, sejumlah saksi mendapatkan intimidasi dan ancaman dari beberapa pihak.
Terkait kabar tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana memastikan para saksi diberikan kebebasan untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika ada saksi yang mendapatkan ancaman, mereka dapat melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Pada prinsipnya, kami menyediakan perlindungan bagi saksi. Saksi diberikan kebebasan untuk memberikan pernyataan. Kami juga memiliki LPSK jika memang saksi merasa terancam atau tidak mau memberikan keterangan karena ada gangguan,” ujar Arya seperti dikutip beritasatu.com, Jumat (2/8/2024).
Selain itu, Arya juga menegaskan bahwa karena kasus ini melibatkan kekerasan terhadap anak, semua pihak harus membantu proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan, kepolisian tidak akan segan-segan mengenakan pasal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kepada pihak tersebut.
“Saya berharap, karena ini kasus yang melibatkan anak dan kita tidak ingin kasus serupa terulang, semua pihak dapat membantu proses penyidikannya. Tidak ada pihak yang berusaha menghalangi. Jika ada yang mencoba menghalangi, pihak tersebut bisa dikenakan pasal obstruction of justice,” tegas Arya.
Sebelumnya, MI, tersangka penganiayaan sejumlah balita di daycare kawasan Harjamukti, Kota Depok, ditangkap oleh Satreskrim di kediamannya di Perumahan Pondok Cibubur, Jalan Radar Auri, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (31/7/2024) malam, pukul 22.00 WIB.
Dalam rilis di Mapolrestro Depok, Arya menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bertambah satu orang, yaitu bayi berinisial HW yang berusia 9 bulan. Menurut keterangan orang tua korban, HW mengalami dislokasi pada salah satu kakinya akibat dibanting oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Meita Irianty terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.