• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Terlibat Kasus Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 1, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Terlibat Kasus Suap Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas
1.5k
SHARES
3.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Soetikno Soedarjo tidak terbukti secara sah bersalah  menurut hukum dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum.

“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Maka dari itu, majelis hakim akan memulihkan hak-hak Soetikno Soedarjo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA :  Melihat Kendaraan Ramah Lingkungan Korlantas Polri untuk Kawal Tamu KTT G20 di Bali

Dalam tindak pidana korupsi pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia, menurut Hakim, Soetikno memang ikut terlibat sebagai penasihat komersial perantara atau intermediary commercial advisor.

Namun dalam perannya saat itu, majelis hakim menilai Soetikno telah dijatuhkan hukuman dalam perkara sebelumnya pada 2020.

Selain itu, lanjutnya, keikutsertaan Soetikno telah selesai pada saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahterimakan kepada Garuda Indonesia.

“Setelah kedua pesawat diserahterimakan dan dioperasikan Garuda, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi selaku intermediary commercial advisor dari pesawat udara itu,” tutur Hakim.

Sementara mengenai uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno, majelis hakim berpendapat uang tersebut legal dan merupakan haknya sebagai penasihat komersial perantara.

BACA JUGA :  Pesawat Garuda Indonesia Pengangkut Jamaah Haji Embarkasi Kualanamu Delay 12 Jam

“Maka kami tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara tidak terpenuhi,” tegas Pontoh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Soetikno Soedarjo dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.

Jaksa menilai pengusaha itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Duh Keterlaluan, Eskavator Parkir Sembarangan, Netizen Bisa Marah Nih!

Dalam perkara tersebut, Soetikno diduga terbukti bersekongkol dengan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 dalam pengadaan pesawat di maskapai tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Garuda Indonesia dengan jumlah total 609,81 juta dolar AS.

Adapun Soetikno juga telah divonis dalam perkara berbeda. Pada 8 Mei 2020, ia divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap Emirsyah serta melakukan pencucian uang.

Tags: Garuda Indonesiakasus Garuda Indonesia
Previous Post

Suami BCL Laporkan Balik Sang Mantan Istri dengan Tuduhan Ini

Next Post

Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2024: Bisnis UMKM Mulai Membaik dan Prospektif

Related Posts

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa
NASIONAL

Kakorlantas Polri: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa

Oktober 21, 2025
1.2k
Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel
NASIONAL

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pemeriksaan Nadiem Makarim Dipindahkan ke Kejari Jaksel

Oktober 21, 2025
136
Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
DAERAH

Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter

Oktober 21, 2025
141
Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok
SELEBRITI

Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok

Oktober 21, 2025
145
Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula
KESEHATAN

Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula

Oktober 21, 2025
140
Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dari Keterpurukan, Saat Hidup Mengajarkan Arti Kekuatan Sesungguhnya

Oktober 21, 2025
2.3k
Next Post
Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2024: Bisnis UMKM Mulai Membaik dan Prospektif

Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan II 2024: Bisnis UMKM Mulai Membaik dan Prospektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com