TANGSELXPRESS – MI selaku tersangka kekerasan terhadap anak yang dititipkan di Daycare Wensen di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok telah ditangkap Satreskrim Polres Metro Depok.
MI yang merupakan pelaku penganiayaan dan pemilik Daycare Wensen ditangkap di tempat tinggalnya di perumahan Pondok Cibubur, Radar Auri, Cisalak Pasar, Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (31/7/2024) malam.
Hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa tersangka mengakui perempuan dewasa yang ada di video CCTV yang beredar di media sosial tengah melakukan kekerasan itu adalah dirinya sendiri. Polisi juga masih melakukan penelusuran atas adanya dugaan korban lainnya yang terjadi di Daycare Wensen.
“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, tadi pukul 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan inisial MI. Kami tangkap di rumahnya dalam kondisi baik, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (31/7/2024) malam.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka MI. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kejadian kekerasan terhadap anak di tempat penitipan tersebut berawal saat MK (2) pada 10 Juni 2024 dititipkan ibunya RDU (28) di daycare pada pukul 07.00 WIB. Sepulangnya ke rumah, kedua orang tuanya mendapati memar pada bagian punggung dan dada.
Dalam rekaman CCTV, MI tampak melakukan kekerasan terhadap MK. Guru di penitipan tersebut kemudian mengadu ke orang tua MK bahwa sang anak kerap menangis setiap bertemu MI. Pihak orang tua kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok.