MENYUSUL keputusan PBNU yang menerima tawaran Jokowi untuk mengelola tambang, kini menyusul Muhammadiyah untuk mengikuti langkah PBNU. Kedua ormas Islam terbesar ini nampaknya merasa mempunyai “panggilan” moral untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam pertambangan dengan dalih untuk meminimilasir dampak kerusakan.
Saking merasa pentingnya keterpanggilan itu Muhammadiyah bahkan mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi berkeadilan, yang terlampir dalam Surat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 077/I.1/F/2024 Tanggal : 3 Muharam 1445 H/9 Juli 2024 M.
Dalam risalah pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dan kesejahteraan masyarakat banyak disampaikan maksud baik dan kemampuan SDM yang dimiliki Muhammadiyah serta anjuran dakwah diluar sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Dalih Muhammadiyah sebagaimana yang tetrtulis dalam risalah tersebut, dalam butir ketiga sampai butir ke delapan, disebutkan bahwa : Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
enyusul keputusan PBNU yang menerima tawaran Jokowi untuk mengelola tambang, kini menyusul Muhammadiyah untuk mengikuti langkah PBNU. Kedua ormas Islam terbesar ini nampaknya merasa mempunyai “panggilan” moral untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam pertambangan dengan dalih untuk meminimilasir dampak kerusakan.
Saking merasa pentingnya keterpanggilan itu Muhammadiyah bahkan mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan pertambangan dan urgensi transisi berkeadilan, yang terlampir dalam Surat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 077/I.1/F/2024 Tanggal : 3 Muharam 1445 H/9 Juli 2024 M.
Dalam risalah pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dan kesejahteraan masyarakat banyak disampaikan maksud baik dan kemampuan SDM yang dimiliki Muhammadiyah serta anjuran dakwah diluar sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Dalih Muhammadiyah sebagaimana yang tetrtulis dalam risalah tersebut, dalam butir ketiga sampai butir ke delapan, disebutkan bahwa : Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Bagi saya yang pernah dibesarkan dalam lingkungan Muhammadiyah, ini semakin mempertegas terjadi pergeseran nilai dalam ber Muhammdiyah, sehingga pesan KH Ahmad Dahlan yang fonomenal, hidup – hidupilah Muhammadiyah jangan mencari penghidupan di Muhammadiyah setidaknya tidak berlaku dalam pilihan pengelolaan sektor tambang ini.
Ini lebih terkesan hidup – hidupilah Muhammadiyah dan carilah penghidupan di Muhammadiyah. Bahkan juga hadists yang mengatakan serahkan urusan pada ahlinya, tidak berlaku dalam pilihan ini, yang penting ambil dulu, dengan pertimbangan pertimbangan absurd yang menjadi pembenar.
Semoga masih ada telinga, mata dan hati yang rela mendengarkan nasehat ummat untuk kebaikan masyarakat.
Surabaya, 29 Juli 2024
Oleh: Isa Ansori
Akademisi dan Kolumnis