TANGSELXPRESS – Dalam Operasi Nila Jaya 2024, Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota behasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan berbahaya daftar G. Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan 23 orang tersangka dari 20 kasus.
“Dalam Operasi Nila Jaya yang dilaksanakan pada 3-17 Juli 2024, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (24/7).
Menurut Zain, 23 tersangka yang diamankan itu terdiri dari 21 pengedar, dua orang pemakai, termasuk tiga orang target operasi (TO) yang seluruhnya berhasil ditangkap.
“Ada perempuan (yang ditangkap). Mereka adalah jaringan dengan pelaku lainnya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.070,34 gram (1,07 kg), ekstasi 776 butir. Sedangkan obat-obatan berbahaya, yakni tramadol 2.865 butir, hexymer 2.999 butir, alprazolam 760 butir, mercy 610 butir, rexona 10 butir, dan dextro 200 butir.
“Selain hasil Operasi Nila Jaya 2024 Polrestro Tangerang Kota juga berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika selama sebulan terakhir. Barang buktinya nantinya akan dilakukan pemusnahan,” imbuhnya menambahkan.