• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 31 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI EKONOMI BISNIS

Pentingnya POJK 22 Tahun 2023 Bagi Industri Jasa Penagihan

Andy Harahap by Andy Harahap
Juli 20, 2024
in EKONOMI BISNIS, NEWS
Reading Time: 2min read
apjapi

Foto: Istimewa

78
SHARES
5.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) memberikan respon positif dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Melalui penyelenggaraan seminar dengan tema “Mengenal Risiko Hukum dan Risiko Bisnis Akibat Pelanggaran dalam Praktik Penagihan”, APJAPI berkomitmen untuk mengedukasi para anggotanya terkait ketentuan-ketentuan penting dalam POJK 22 Tahun 2023.

Seminar ini menjadi wadah bagi para profesional jasa penagihan untuk memahami dengan menyeluruh poin-poin krusial dalam POJK 22 Tahun 2023. Diharapkan pemahaman mendalam ini akan membantu para anggota APJAPI dalam menjalankan praktik penagihan hutang yang beretika dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagai pembicara dalam seminar kali ini, APJAPI menghadirkan narasumber terpercaya di bidangnya, yaitu Direktur Pengembangan dan Pengaturan PEPK Otoritas Jasa Keuangan Rela Ginting, Direktorat Pidana Umum Unit IV Badan Reserse Kriminal POLRI AKBP Wahyu Sulistyo, dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Paltiada Saragi.

Dengan mengundang para pakar di bidangnya ini, APJAPI memastikan bahwa para anggotanya mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif terkait POJK 22 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Berlokasi di Gambir Jakpus, Mandiri Tunas Finance Resmikan Graha Sultan MTF

Komitmen APJAPI Meningkatkan Profesionalisme Industri Jasa Penagihan

APJAPI, sebagai organisasi yang mewadahi para profesional jasa penagihan di Indonesia, selalu mengedepankan edukasi dan peningkatan kualitas anggotanya. Seminar sosialisasi POJK 22 Tahun 2023 ini merupakan salah satu bukti komitmen APJAPI dalam mendukung terciptanya industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.

“Seminar ini adalah langkah nyata APJAPI dalam mendukung terciptanya industri jasa penagihan yang lebih profesional dan beretika. Kami berharap melalui seminar ini, para anggota dan pelaku industri dapat memahami dan mengimplementasikan POJK 22 Tahun 2023 dengan baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan penagihan di Indonesia,” kata Ketua Umum APJAPI Kevin Agatha Purba.

Dalam dunia bisnis, kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang mutlak. Pelanggaran dalam praktik penagihan tidak hanya berdampak pada risiko hukum seperti sanksi administratif dan pidana, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dan mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan. Oleh karena itu, seminar ini sangat penting untuk diikuti oleh para pelaku industri penagihan agar mereka dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko tersebut dengan baik.

BACA JUGA :  1,2 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek Usai Libur Lebaran

Permasalahan di bidang jasa penagihan, seperti praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar regulasi, yang dilakukan oleh oknum dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, tidak hanya bagi debitur, tetapi juga bagi pelaku usaha jasa penagihan dan industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Dampak-dampak negatif seperti risiko hukum bagi pelaku usaha jasa penagihan berupa sanksi hukum dari OJK, tuntutan hukum dari debitur ataupun kerusakan reputasi. Selain risiko hukum terdapat juga risiko bisnis bagi pelaku usaha jasa penagihan seperti penurunan kredibilitas dan gangguan operasional. Terdapat juga dampak negatif bagi industri jasa keuangan berupa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan menghambat pertumbuhan industri jasa keuangan.

Mengingat berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan, penting bagi APJAPI untuk mencegah terjadinya pelanggaran praktik penagihan. Hal ini dapat dilakukan dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, meningkatkan pelatihan dan edukasi bagi para profesional jasa penagihan, membangun sistem pengawasan internal yang kuat serta membangun komunikasi yang baik dengan debitur dan juga regulator.

BACA JUGA :  Periksa Pemilik Kontrakan Lokasi Syuting Film Porno, Polisi Benarkan Hal Ini

Dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tersebut, pelaku usaha jasa penagihan dapat meminimalisir risiko hukum dan risiko bisnis akibat pelanggaran praktik penagihan. Hal ini juga akan membantu dalam menciptakan industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta yang terdiri dari anggota APJAPI, perwakilan perusahaan jasa penagihan, lembaga keuangan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain sesi pemaparan, seminar juga dilengkapi dengan diskusi panel dan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta menggali informasi lebih dalam dan mendapatkan solusi atas berbagai pertanyaan yang ada.

Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan di bidang jasa penagihan dapat diatasi dan tercipta industri jasa penagihan yang profesional, beretika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.

Tags: APJAPIpembiayaan
Previous Post

Potensi Anies vs Ahok di Pilgub Jakarta, NasDem: Anda Semua Sudah Tahu Hasilnya

Next Post

Dear Warga Tangsel, Hati-Hati ke Jakarta, Kualitas Udara sedang Tidak Sehat

Related Posts

Pegawainya Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Jakpus, Kemlu Berduka
MEGAPOLITAN

Kemlu Apresiasi Polda Metro Atas Pengungkapan Kasus Kematian Diplomatnya

Juli 31, 2025
1.3k
pelajar jatuh dari gedung ut purwokerto
DAERAH

Peresmian Gedung UT Purwokerto Minta Tumbal, Pelajar SMK Tewas Terjatuh dari Lantai Empat

Juli 31, 2025
2.6k
Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Istri Curhat Suaminya Sosok Pendiam dan Tertutup
TANGERANG RAYA

Alat Bukti Minim Jadi Kendala Polisi Ungkap Identitas Mayat Dalam Tong di Tangerang

Juli 31, 2025
1.1k
Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik
TANGERANG SELATAN

Walkot Tangsel Minta Calon Komisaris-Direksi PITS Profesionalisme dan Jaga Kepercayaan Publik

Juli 31, 2025
1.1k
Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya
BANTEN

Masyarakat Banten Bisa Cicil Pajak Kendaraan Bermotor Melalui TPKB, Ini Caranya

Juli 31, 2025
4.3k
BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
NASIONAL

BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan

Juli 31, 2025
3.8k
Next Post
Dear Warga Tangsel, Hati-Hati ke Jakarta, Kualitas Udara sedang Tidak Sehat

Dear Warga Tangsel, Hati-Hati ke Jakarta, Kualitas Udara sedang Tidak Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com