TANGSELXPRESS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih terus mengkaji soal usulan sekolah gratis guna mengurangi potensi angka putus sekolah.
“Sedang dalam proses kajian. Mudah-mudahan akhir tahun (rampung kajiannya),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Pembahasan dan usulan terkait sekolah gratis sebelumnya disampaikan oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina mengatakan dengan program sekolah gratis, maka anak-anak Jakarta bisa menuntaskan pendidikan 12 tahun, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), tanpa beban biaya.
Bila program tersebut terealisasi, Elva meyakini tidak ada lagi anak yang putus sekolah di Jakarta karena alasan tak mampu membayar biaya pendidikan.
“Komisi E berharap program ini dapat diterapkan secepatnya, namun memang masih banyak hambatan seperti regulasi, anggaran dan ‘political will’ yang perlu sama-sama kita benahi,” ucapnya.
Ke depannya, kata dia, program sekolah gratis akan berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang telah memenuhi Standard Pelayanan Minimal (SPM) untuk peserta didik.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Oman Rakinda juga mengamini pernyataan tersebut dan mengungkap, pendidikan gratis harus diwujudkan demi menjamin keadilan agar seluruh anak di Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas.
Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI harus memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2025.
Menurut Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Basri Baco, usulan sekolah gratis sudah disetujui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan kajian.
Ia pun berharap revisinya bisa segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum dikarenakan banyaknya warga kurang mampu yang membutuhkan sekolah layak tanpa biaya.