TANGSELXPRESS – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, telah menjelaskan syarat-syarat penerima bedah rumah yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel dan kepemilikan tanah.
Hal ini diungkapkan saat ia menghadiri acara peresmian 80 unit rumah layak huni di Kecamatan Serpong pada Selasa (16/07/2024).
“80 unit yang dibangun semuanya dari keluarga pra sejahtera kemudian mekanismenya melalui musrenbang, RT, RW dan seterusnya. Persyaratannya KTP Tangsel dan tanah yang dimiliki merupakan milik dari penerima bukan milik orang lain,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Benyamin Davnie juga mengatakan bahwa 80 unit rumah yang dibangun di Kecamatan Serpong menjadi pelengkap dari keseluruhan program bedah rumah tahun 2024 yang mencapai 510 unit rumah di seluruh Tangsel.
“Progam ini juga akan dilanjutkan hingga tahun depan, semoga jumlahnya dapat lebih banyak lagi,” tuturnya.
Benyamin Davnie menjelaskan bahwa indeks pembangunan per unit rumah mencapai Rp71 juta, yang mencakup keseluruhan pembangunan dari fondasi hingga atap.
“Terdiri dari ruang keluarga, selasar, dua kamar, kamar mandi, listrik sudah ada pasti, air, rangkanya rangka baja jadi gak lapuk lah,” jelasnya.
Program bedah rumah dilakukan secara rinci di 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Serpong dengan 80 unit rumah, Serpong Utara dengan 70 unit rumah, Setu dengan 68 unit rumah, Pondok Aren dengan 94 unit rumah, Pamulang dengan 65 unit rumah, Ciputat dengan 68 unit rumah dan Ciputat Timur dengan 65 unit rumah.