TANGSELXPRESS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil Syahril, mengatakan bahwa terduga pelaku sebagai pihak yang terlapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Namun, Agil enggan membeberkan kapan tepatnya terduga pelaku akan datang ke Mapolres Tangsel.
“Terhadap anak terlapor dengan didampingi orang tuanya sudah diundang hadir ke Polres Tangsel, dan telah diklarifikasi dimintai keterangan,” kata Agil, Rabu, (10/7).
Selain terduga pelaku, beberapa orang termasuk korban dan saksi juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Agil menjelaskan bahwa pelapor, saksi-saksi, dan tujuh anak korban telah memberikan keterangan tambahan kepada anggota Unit PPA.
“Dalam kasus ini, M (13) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Seluruh korban masih berusia sekitar 8 tahun dan duduk di bangku kelas 2 dan 3 SD,” tuturnya.
7 dari 12 korban tersebut telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dan sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Tangsel. (arga)