TANGSELXPRESS – Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2017 silam, bakal melaporkan saksi kunci Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Menurut Roelly Pangabean, kuasa hukum tujuh terpidana tersebut, sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Seperti diketahui Aep merupakan saksi kunci yang mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2017.
Ketujuh terpidana yang divonis menjalani hukuman seumur hidup yaitu, Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.
Roelly Pangabean menjelaskan, bebasnya Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
“Itulah mukjizat buat Pegi, buat kami tentu jalan masuk kita lebih banyak untuk mengumpulkan bukti bukti dan saksi-saksi dalam rangka menyusun novum untuk PK,” ujar Roelly Pangabean seusai menjenguk narapidana di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Selasa (9/7/2024).
Roelly menambahkan, pihaknya akan melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, yang membuat kliennya dihukum seumur hidup.
“Kami juga akan melaporkan Aep dan Dede, karena akibat kesaksian Aep dan Dede ini maka 5 terpidana ini ditangkap dan dihukum seumur hidup,” ungkapnya.
“Oleh karena kesaksian bisa menjadi satu alat bukti saja, dia bisa ditangkap,” tuturnya.
Roelly bersama timnya hingga saat ini tengah mengumpulkan novum dan alat bukti untuk mengajukan PK untuk tujuh terpidana yang menurutnya tidak bersalah dan tidak terlibat.