• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Racun Kopi Sianida di Pacitan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 10, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus Racun Kopi Sianida di Pacitan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
3k
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pelaku pembunuhan berencana dengan cara menabur racun sianida ke minuman kopi yang menewaskan seorang pelajar SMP, dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur.

Hal ini diputuskan sebagaimana telah diatur dalam KUHP pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa (9/7/2024).

Sidang kasus ini sudah dimulai pada pekan pertama bulan Juli. Dimulai dengan pembacaan tuntutan, dan pekan ini sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

BACA JUGA :  Keluar Lapas, Jessica Wongso Langsung Diboyong ke Bapas dan Kejari

Yusnita menambahkan, selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia menegaskan bahwa dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya. Sementara, tambahnya, dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist.

Dikonfirmasi secara terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut, pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan JPU.

BACA JUGA :  Meninggal Usai Salat Dhuha, Habib Hasan bin Jafar Assegaf akan Dimakamkan Siang Ini

“Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” katanya.

Akan tetapi, dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini. “Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur telah menangani kasus pelajar MTS berinisial MR (14) yang tewas setelah meminum kopi buatan ayahnya, sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024.

Adalah kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).

Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah minum kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro kala itu sempat memunculkan dugaan keterlibatan sang ayah korban selaku yang membuat kopi saat itu.

BACA JUGA :  PMI Tangsel Umumkan Jadwal Donor Darah Terbaru, Cek Lokasinya

Namun setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA, polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian diminum MR.

Tags: kasus racun kopi sianida
Previous Post

Kecelakaan Nahas Terjadi di Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia

Next Post

Benyamin Davnie Resmikan 70 Unit Rumah Layak Huni di Serpong Utara

Related Posts

Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter
DAERAH

Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 700 Meter

Oktober 21, 2025
139
Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok
SELEBRITI

Tak Hadir di Bareskrim, Lisa Mariana Malah Muncul di Siaran Live TikTok

Oktober 21, 2025
143
Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula
KESEHATAN

Penelitian Ungkap Hubungan Cuaca Panas dan Lonjakan Konsumsi Gula

Oktober 21, 2025
137
Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dari Keterpurukan, Saat Hidup Mengajarkan Arti Kekuatan Sesungguhnya

Oktober 21, 2025
2.3k
Jaga Kamtibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam
MEGAPOLITAN

Jaga Kamtibmas, Polda Metro Jaya Gencarkan Patroli Malam

Oktober 21, 2025
1k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan-Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Hujan Sedang Merata

Oktober 21, 2025
1.2k
Next Post
Benyamin Davnie Resmikan 70 Unit Rumah Layak Huni di Serpong Utara

Benyamin Davnie Resmikan 70 Unit Rumah Layak Huni di Serpong Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com