TANGSELXPRESS – Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024), maka dengan kata lain penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan gugur.
Saat ditanya perihal ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri segera menangani kelanjutan kasus Pegi Setiawan
“Ya tentunya akan didalami ya, di dalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” kata Sigit saat melepas bantuan Indonesia untuk penanganan bencana di Papua Nugini dan Afganistan, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan jajarannya akan mematuhi dan menghormati putusan pengadilan.
Adapun upaya menindaklanjuti putusan pengadilan itu, tambahnya, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
“Saya kira sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui kabid humas untuk langkah selanjutnya tentu akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti,” uja Sigit.
Sebagai informasi, PN Bandung, Jabar telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.