TANGSELXPRESS – Setelah putusan praperadilan yang menetapkan Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Polda Jawa Barat (Polda Jabar) belum bisa memastikan bentuk kompensasi atau ganti rugi yang akan diberikan terhadap Pegi Setiawan.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menyebut perihal ganti rugi nantinya akan mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
“Nanti putusan hakim juga bukan dari kita, tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan begitu,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Senin, (8/7/2024).
Sejauh ini, sebut Nurhadi, yang harus dilakukan Hakim tunggal, Eman Sulaeman adalah memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.
Kemudian, memulihkan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Ia juga menegaskan, Polda Jawa Barat akan tunduk dengan hukum. Semua keputusan hakim praperdilan akan diikuti oleh penyidik.
“Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim,” kata Nurhadi.
Pegi Setiawan dinyatakan menang dalam sidang praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka tidak sah di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.
Beberapa poin putusan hakim yakni membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Kemudian, memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.