TANGSELXPRESS – Polisi menangkap mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanggerang Dapil IV Kecamatan Ciledug bernama Sri Antika alias SA (22). Menurut polisi, SA ditangkap karena diduga mengkonsumsi tiga jenis narkotika.
“Kami sampaikan, dari hasil pengecekan urine SA, positif mengandung amphetamine, methamphetamine dan benzodiazepine,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan, Senin.
Saat ditangkap di apartemen Jakarta Selatan, polisi turut menyita obat-obatan jenis inex dari tangan SA.
Jamalinus menyebut, hingga saat ini pihak kepolisian masih memeriksa SA.
“SA, akan diperiksa lebih lanjut, terkait apakah ada jaringan dari pengedar ataupun tidak. Apakah jadi pengguna narkoba. Dilanjutkan nanti akan dilaksanakan asesmen sosial maupun asesmen secara medis,” ujar Jamalinus.
Jamalinus menjelaskan, awal mula kejadian pada Sabtu (6/7), pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yakni pada salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Lalu ditemukan SA dan dilakukan interogasi dan penggeledahan, serta ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip kosong yang diduga bekas narkotika jenis inex atau ekstasi dan satu botol obat yang berisikan obat keras.
“Untuk lokasinya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Saat ditangkap, ikut juga salah satu anggota keluarga dia berinisial MA (20) wanita. Namun sejauh ini MA tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” jelas Jamalinus.
Sementara itu, dari pengakuan SA kepada polisi, dia baru sekali mengkonsumsi narkotika. Sebelum ditangkap, SA baru pulang menikmati hiburan malam bersama rekan-rekannya di Jakarta Selatan.
“Ini ada kaitannya karena kan stres abis di-forced (cerai) juga, jadi banyak (masalah),” kata SA di kawasan Monas.
Lalu, saat ditanya adakah kaitan penggunaan narkotika dengan gagal nyaleg, SA mengaku tidak ada.