TANGSELXPRESS – Puluhan orang pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi untuk pinjaman daring (online/pinjol) oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.
Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah mengusut dan menyelidiki kasus pencurian data puluhan pelamar kerja tersebut.
Berdasarkan laporan yang masuk pada 5 Juni 2024, jumlah pelamar kerja yang menjadi korban sebanyak 27 orang.
“Kami telah periksa enam orang saksi yakni para korban. Kami akan memeriksa para saksi lainnya dan memanggil terlapor berinisial R tadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Polisi, Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Ia menambahkan, para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor dan diminta untuk menyerahkan KTP beserta foto diri kepada terlapor R.
“Si terlapor dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler. Dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat swafoto diri,” ujar Nicolas.
Salah satu korban, bernama Muhammad Lutfi (31) menceritakan kronologi kejadian dengan singkat di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan, puluhan pelamar kerja itu pada awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat harus menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R (terlapor), yang masih bekerja sebagai karyawan konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.
Namun, data para pelamar kerja itu diduga disalahgunakan oleh R untuk mengajukan pinjol. Bahkan, total kerugian yang dialami 27 korban mencapai miliaran rupiah.
“Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri,” kata Lutfi yang berdomisili di daerah Ciracas itu.
Lalu tanpa seizin dan sepengetahuan korban, terlapor R telah menginstal sebuah aplikasi di ponsel milik para korban.
“Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit ‘online’ yakni seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” tambah Lutfi.
Atas kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total tagihan sebesar Rp1,1 miliar.
“Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari pihak kepolisian terhadap kasus pencurian data pelamar kerja tersebut.