TANGSELXPRESS– Beli rumah tidak boleh sembarangan. Harus berhati-hati agar tidak tertipu. Terutama dalam memilih developer properti. Pastikan untuk memperhatikan reputasi dan rekam jejak developer tersebut agar terhindar dari kerugian akibat tindakan nakal atau ketidakberesan yang mungkin saja terjadi.
Membeli rumah dari developer properti memang memiliki banyak keuntungan. Misalnya, hunian sudah ada atau sedang dibangun, fasilitas dan infrastruktur memadai, fasilitas kredit yang mudah, hingga legalitas lengkap.
Kendati demikian, masih ada developer nakal yang bisa saja merugikan konsumen. Oleh karena itu, dilansir dari laman ruparupa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah baru dari developer properti, antara lain:
1. Cek reputasi developer
Tips pertama membeli rumah dari developer properti adalah dengan mengecek reputasi dari developer properti tersebut.
Hal ini sebaiknya kamu lakukan sebelum memutuskan untuk membeli hunian dari mereka.
Kamu bisa mencari informasi tentang developer properti di internet, media sosial, atau dari orang-orang yang sudah pernah membeli rumah dari pengembang tersebut.
2. Beli hunian dari official developer
Hati-hati terhadap penipuan properti yang mengatasnamakan developer tertentu.
Pastikan kamu membeli hunian dari official developer yang memiliki izin usaha yang sah.
Kamu bisa membeli hunian dari developer terpercaya yang sudah jelas rekam jejaknya.
Misalnya dengan memeriksa seberapa besar tingkat keberhasilan developer tersebut dalam membangun hunian hingga ditinggali.
3. Hindari membayar uang muka sebelum KPR disetujui
Bagi kamu yang sudah menentukan hunian impian dan akan membeli rumah dengan skema KPR, hindari membayar uang muka sebelum KPR disetujui bank.
Hal ini untuk menghindari adanya kerugian jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
4. Pastikan sertifikat sudah balik nama
Selanjutnya, jika kamu berniat membeli hunian tersebut pastikan untuk mengecek legalitas dokumen yang ada termasuk sertifikat rumah.
Pastikan kamu memeriksa sertifikat tanah dan bangunan sudah balik nama atas nama developer.
Hal ini akan berdampak panjang pada dokumen rumah yang akan kamu huni di masa depan.
5. Periksa IMB perumahan
Selain itu, periksa juga developer properti sudah memiliki Izin Mendirikan Banguna (IMB).
IMB ini merupakan landasan resmi untuk kita mendirikan bangunan, yang di dalamnya tercantum data bangunan.
Dokumen ini juga akan menunjukkan bahwa pembangunan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Jangan lakukan transaksi jual beli rumah bawah tangan
Jika semua sudah aman, pastikan kamu melakukan transaksi secara legal atau jelas.
Sebab, transaksi jual beli rumah bawah tangan tidak dilindungi oleh hukum.
Oleh karena itu, pastikan kamu melakukan transaksi jual beli rumah secara resmi di hadapan notaris.
Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan buat akta jual beli di hadapan notaris.
7. Segera urus AJB dan SHM
Setelah transaksi jual beli rumah selesai, segera urus Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
AJB merupakan bukti sah bahwa kamu telah membeli rumah tersebut, sedangkan SHM merupakan bukti kepemilikan atas rumah tersebut.
Kamu bisa segera mengajukan pembuatan sertifikat tersebut dengan bantuan dari notaris atau ahli PPAT di wilayah lokasi hunian.