TANGSELXPRESS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pengamat politik Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan bahwa pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari dinilai merupakan langkah yang sangat tepat agar tidak ada lagi yang menjadi korban.
“Meski agak terlambat, putusan DKPP ini sudah tepat agar tak jatuh korban lagi ke depan,” ujar Jeirry seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (3/7/2024).
Jeirry mengaku, putusan tersebut sudah ditunggu banyak orang. Bahkan, Jeirry menyebut jika Hasyim Asy’ari seharusnya dipecat dalam kasus asusila sebelumnya.
“Semestinya pemberhentian ketua KPU sudah dilakukan dalam kasus asusila sebelumnya,” jelasnya.
Sebagai lembaga terhormat, Jeirry menilai, integritas KPU perlu tetap dijaga terutama menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Paling tidak putusan DKPP ini bisa membuat publik sedikit lega. Sebab bisa saja kasus seperti ini dijadikan bahan untuk menyandera KPU untuk tidak netral dalam Pilkada 2024,” tutup Koordinator Komite Pemilih Indonesia itu.