TANGSELXPRESS – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mendistribusikan surat teguran yang ditujukan untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya yang berada di Jl. Wana Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Dalam surat teguran itu, tertulis bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasar 24 Ayat (2) Yaitu, “Setiap Orang/badan dilarang berdagang, di atas jalan atau trotoar, dibawah Fly over, Halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya”, dan Pasal 26 ayat (1) yaitu “Setiap orang badan’dilarang menempatkan benda benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, rel kereta api, jalur hijau, di bawah flyover, taman dan tempat-tempat umum”.
“Berdasarkan hal di atas, saudara diminta untuk tidak melakukan usaha/berjualan di Jl. Wana Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel,” tulis surat teguran tersebut.
Sehingga jika para pedagang PKL pada hari Senin (1/7) mendatang, tetap berjualan di tempat tersebut akan dilakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam saudara tidak memperhatikan surat ini, maka kami akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah surat teguran itu. (arga)