TANGSELXPRESS – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) untuk menjerat bandar judi online dengan TPPU dan juga merampas semua harta para bandar hingga menjadi miskin.
“Penegak hukum bisa menerapkan TPPU. Tidak ada alasan tidak mengaitkan dengan TPPU. Itu yang menjerakan dirampas semua,” kata Yenti kepada wartawan di Kantor Kompolnas seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (26/6/2024).
Yenti juga meminta Satgas untuk melacak aliran dana judi online, termasuk yang ke luar negeri. Apalagi, menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki kerja sama internasional.
“Sekarang Indonesia itu masuk yang namanya Financial Action Tax Force, jadi anggota kerja sama internasional untuk TPPU yang paling bergengsi itu. Financial Action Task Force itu gampang sekali kalau mau. Menurut saya itu gampang sekali, tinggal dilacak,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat (14/6/2024).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua. Merujuk Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Daring berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres tersebut berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.
Pembentukan Satgas Judi Daring untuk mempercepat pemberantasan perjudian online yang marak terjadi di Indonesia. Dalam berkas salinan Keppres disebtukan, Satgas Judi Daring dibentuk karena banyaknya kasus judi online yang mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, judi online juga dianggap meresahkan masyarakat sehingga diperlukan adanya langkah cepat yang tegas. Dalam melakukan tugasnya, Satgas Judi Daring memiliki delapan susunan keanggotaan seperti diatur dalam Pasal 5 Keppres Nomor 21 Tahun 2024.