TANGSELXPRESS – Praktik judi online yang semakin marak turut berdampak terhadap tingginya tingkat perceraian di beberapa daerah. Seperti yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat.
Pengadilan Agama Cianjur mengklaim banyak menangani gugatan perceraian yang disebabkan oleh para kepala rumah tangga yang terlibat dalam judi online, sehingga menyebabkan tren peningkatan kasus perceraian yang ada di wilayah tersebut.
Dari 2.400 yang masuk ke Pengadilan Agama, beberapa di antaranya merupakan gugatan perceraian lantaran permasalahan judi online dan juga pinjaman online.
Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep Husni menjelaskan, berdasarkan catatan Pengadilan Agama Cianjur, gugatan cerai yang masuk sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2024 sebanyak 2.474 perkara dan yang diputus Pengadilan Agama sebanyak 1.947. Hampir 70 persen gugat cerai diajukan oleh pihak perempuan.
“Jumlah perkara yang masuk dari Januari 2024 sampai Juni ada 2.268 gugatan dan 206 permohonan sehingga jumlahnya 2.474 perkara yang masuk per saat ini,” kata Asep seperti dikutip beritasatu.com, Selasa (25/6).
Asep menambahkan, perkara yang sudah diputus Pengadilan Agama sebanyak 1.947 dengan hampir 70 persen gugat cerai diajukan oleh pihak perempuan.
“Itu sekitar 70 persen. Judi online kemudian nafkah jadi berkurang, keharmonisan sudah tidak ada lagi akhirnya perempuan mengajukan ke pengadilan,” tandasnya.
Maraknya praktik judi online telah menjadi masalah serius bagi masyarakat. Indonesia pun darurat judi online. Perselisihan hingga pertengkaran mengakibatkan hubungan rumah tangga tegang, keharmonisan rumah tangga pun menjadi hilang dan berujung pada gugatan perceraian.