TANGSELXPRESS – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai tahun depan.
Sehingga bagi WNI yang akan bepergian ke negara Asia Tenggara tidak perlu lagi memperoleh Surat Izin Mengemudi Internasional.
“Tidak perlu SIM internasional, SIM Indonesia akan berlaku di seluruh negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025. Surat Izin Mengemudi Indonesia berlaku di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025,” demikian keterangan tertulis Polda Metro Jaya di akun X @TMCPoldaMetro.
Adapun negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Direktur Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi surat sah mengemudi dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP. (AsiaToday)