TANGSELXPRESS – Terkuak fakta terbaru terkait kasus judi online yang sudah masuk hingga ke TNI-Polri. Pimpinan TNI-Polri sudah mengetahui siapa saja anggotanya yang terlibat judi online. Bahkan, datanya sudah di tangan para pimpinan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto usai menggelar rapat perdana koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
“Pimpinan TNI dan Polri sudah mengetahui data-datanya siapa aja yang main judi online,” kata Hadi seperti dikutip beritasatu.com.
Hadi memastikan oknum aparat yang terlibat dalam judi online (daring) tidak diikutsertakan dalam Satgas judi online.
“Tidak semua anggota TNI dan Polri ikut dalam judi online, tentunya mereka tidak dilibatkan,” ujarnya.
Terkait oknum yang bermain judi online, Hadi berharap para pimpinan instansi dapat menindak tegas anggotanya yang terlibat di aktivitas lingkaran setan tersebut.
Sebelumnya, beberapa kasus judi online yang melibatkan oknum TNI dan Polri sempat terjadi belakangan ini.
Yang paling terbaru, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid (5/6/2024).
Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (7/6/2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online.
Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan saat ini Rasid tengah dipersiapkan internalnya. Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
“Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan,” kata Kristomei, Kamis (13/6/2024).