TANGSELXPRESS – Petugas Bareskrim Polri menangkan AR (26) tahun. Laki-laki asal Rangkas Bitung, Banten ini ditangkap atas laporan menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial I (15) asal Kabupaten, Karawang, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan AR untuk mengelabui I adalah berpura-pura mengajaknya pacaran lewat media sosial Facebook.
I dilaporkan keluarganya meninggalkan rumah pada 25 Mei 2024 lalu. Keluarga I melaporkan kasus ini ke Kementerian PPA.
Setelah melalui proses pencarian, tim Siber Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan korban I pada 15 Juni 2024. Sementara pelaku AR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keberhasilan Polisi menangkap AR diapresiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri.
“Kami mengapresiasi Polri yang telah menangkap penculik anak melalui modus pacaran di FB (Facebook),” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Senin (17/6).
Nahar mengatakan sejak korban I (15) dilaporkan hilang, KemenPPPA langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan ikut melakukan pencarian.
Dalam kasus ini, diduga terjadi kekerasan seksual terhadap korban.
“Diduga agar bebas dari jeratan hukum, korban dipaksa dinikahi pelaku AR. Pemaksaan perkawinan di Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk tindak pidana pemaksaan perkawinan, dan akibat dari perbuatan tersebut terjadi persetubuhan antara pelaku dan korban yang masih berusia anak, maka dapat dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016,” katanya.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terhadap tersangka AR (26) sebagaimana yang tercantum pada UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berharap kepolisian dapat menerapkan sanksi pidana berlapis terkait melarikan anak, penculikan, dan persetubuhan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.