• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

203 Jamaah Calon Haji Asal Sidrap Ditahan di Jeddah, Kemenag Angkat Bicara

admin by admin
Juni 16, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
16 Kloter Gelombang Kedua Tiba di Jeddah Hari Ini, Kadaker Beri Imbauan ke Jamaah Haji

Ilustrasi - Kedatangan jamaah haji Indonesia 2024 di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Foto: Dok. Kemenag

381
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sebanyak 203 jamaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan di Jeddah, Arab Saudi karena dikabarkan mereka berangkat tanpa visa haji yang diperlukan. Ketika tiba di Bandara King Abdul Aziz, mereka ditahan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Makkah. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ketentuan visa haji diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Suviyanto menjelaskan bahwa visa haji merupakan persyaratan wajib bagi jamaah dari seluruh dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Visa jenis lain, termasuk visa kunjungan, tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji.

Aturan tersebut merupakan bagian dari langkah keamanan yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah haji.

BACA JUGA :  Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Juli 2024, IPK di Bawah 3 Punya Peluang!

“Pemerintah Arab Saudi melarang warga asing yang datang dengan visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji. Ini dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah haji yang memiliki visa haji,” kata Suviyanto seperti dikutip beritasatu.com, Jumat (14/6/2024).

Kemenag mengakui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih menemukan WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji atau tanpa visa haji resmi. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Bahkan dari pihak KJRI, banyak WNI yang berniat berhaji tetapi tidak memiliki visa haji, sesuai ketentuan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Suviyanto.

Namun, masih banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang ketentuan ini, sehingga banyak jamaah yang terjebak di Makkah dan bahkan diusir oleh petugas setempat. Banyak travel haji ilegal yang memanfaatkan situasi ini sehingga meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Tangis Clara Shinta Pecah, Ungkap Momen Temukan Bukti Suami Selingkuh

Suviyanto menekankan agar jamaah calon haji lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Travel yang memiliki izin dari Kemenag akan dibina, tetapi jika terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Tags: HajiHaji 2024Jamaah Hajikemenag
Previous Post

Puncak Haji, Pemerintah Sediakan 1 Klinik dan 5 Pos Satelit Kesehatan di Arafah dan Mina

Next Post

Ada 6 Sebab Hewan Kurban Tidak Sah untuk Disembelih

Related Posts

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.3k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
hewan kurban

Ada 6 Sebab Hewan Kurban Tidak Sah untuk Disembelih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com