• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 14 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

203 Jamaah Calon Haji Asal Sidrap Ditahan di Jeddah, Kemenag Angkat Bicara

admin by admin
Juni 16, 2024
in NEWS
Reading Time: 1min read
16 Kloter Gelombang Kedua Tiba di Jeddah Hari Ini, Kadaker Beri Imbauan ke Jamaah Haji

Ilustrasi - Kedatangan jamaah haji Indonesia 2024 di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. Foto: Dok. Kemenag

381
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sebanyak 203 jamaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan di Jeddah, Arab Saudi karena dikabarkan mereka berangkat tanpa visa haji yang diperlukan. Ketika tiba di Bandara King Abdul Aziz, mereka ditahan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Makkah. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ketentuan visa haji diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Suviyanto menjelaskan bahwa visa haji merupakan persyaratan wajib bagi jamaah dari seluruh dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Visa jenis lain, termasuk visa kunjungan, tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji.

Aturan tersebut merupakan bagian dari langkah keamanan yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah haji.

BACA JUGA :  BSI Imbau Calon Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan Haji 1446 H

“Pemerintah Arab Saudi melarang warga asing yang datang dengan visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji. Ini dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah haji yang memiliki visa haji,” kata Suviyanto seperti dikutip beritasatu.com, Jumat (14/6/2024).

Kemenag mengakui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih menemukan WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji atau tanpa visa haji resmi. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Bahkan dari pihak KJRI, banyak WNI yang berniat berhaji tetapi tidak memiliki visa haji, sesuai ketentuan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Suviyanto.

Namun, masih banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang ketentuan ini, sehingga banyak jamaah yang terjebak di Makkah dan bahkan diusir oleh petugas setempat. Banyak travel haji ilegal yang memanfaatkan situasi ini sehingga meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  BSI Contact Center Raih Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Suviyanto menekankan agar jamaah calon haji lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Travel yang memiliki izin dari Kemenag akan dibina, tetapi jika terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Tags: HajiHaji 2024Jamaah Hajikemenag
Previous Post

Puncak Haji, Pemerintah Sediakan 1 Klinik dan 5 Pos Satelit Kesehatan di Arafah dan Mina

Next Post

Ada 6 Sebab Hewan Kurban Tidak Sah untuk Disembelih

Related Posts

Badan Capek Tapi Susah Tidur, Atasi dengan Cara Ini!
KESEHATAN

Cara Mendapatkan Tidur Berkualitas: Tips Ampuh agar Nyenyak dan Bangun Lebih Segar

April 14, 2026
2.9k
BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik
ADVERTORIAL

BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik

April 14, 2026
4k
Tiktok Digugat Ratusan Juta Rupiah Karena Pelanggaran Ini
NASIONAL

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Apresiasi Implementasi PP Tunas

April 14, 2026
2.6k
Dari Timur Tengah ke Indonesia: Dampak Perang Iran–AS–Israel dalam Perspektif Octuple Bottom Line
OPINI

Dari Timur Tengah ke Indonesia: Dampak Perang Iran–AS–Israel dalam Perspektif Octuple Bottom Line

April 14, 2026
2.8k
Kejahatan Digital Meningkat, Komdigi dan Polri Satukan Sistem Aduan
NASIONAL

Kejahatan Digital Meningkat, Komdigi dan Polri Satukan Sistem Aduan

April 14, 2026
2.2k
Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan BUMD Awards 2026, Raih Perumdam Bintang 5 hingga Top Pembina

April 14, 2026
2.7k
Next Post
hewan kurban

Ada 6 Sebab Hewan Kurban Tidak Sah untuk Disembelih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com