TANGSELXPRESS – Sebanyak 203 jamaah calon haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditahan di Jeddah, Arab Saudi karena dikabarkan mereka berangkat tanpa visa haji yang diperlukan. Ketika tiba di Bandara King Abdul Aziz, mereka ditahan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke Makkah. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan ketentuan visa haji diatur oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Suviyanto menjelaskan bahwa visa haji merupakan persyaratan wajib bagi jamaah dari seluruh dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Visa jenis lain, termasuk visa kunjungan, tidak diperbolehkan digunakan untuk berhaji.
Aturan tersebut merupakan bagian dari langkah keamanan yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jamaah haji.
“Pemerintah Arab Saudi melarang warga asing yang datang dengan visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji. Ini dilakukan demi menjamin keamanan dan kenyamanan jamaah haji yang memiliki visa haji,” kata Suviyanto seperti dikutip beritasatu.com, Jumat (14/6/2024).
Kemenag mengakui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih menemukan WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji atau tanpa visa haji resmi. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Bahkan dari pihak KJRI, banyak WNI yang berniat berhaji tetapi tidak memiliki visa haji, sesuai ketentuan dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata Suviyanto.
Namun, masih banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang ketentuan ini, sehingga banyak jamaah yang terjebak di Makkah dan bahkan diusir oleh petugas setempat. Banyak travel haji ilegal yang memanfaatkan situasi ini sehingga meresahkan masyarakat.
Suviyanto menekankan agar jamaah calon haji lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Travel yang memiliki izin dari Kemenag akan dibina, tetapi jika terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi, pembekuan, hingga pencabutan izin.