TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan langkah kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang melaporkan lembaga antirasuah itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menilai bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan laporan.
“Silakan saja melaporkan ke mana-mana, pintu itu terbuka. Kan hak warga negara, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (12/6/2024).
Alex menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan kubu Hasto tersebut kepada Komnas HAM. KPK pun tidak mempersoalkan langkah tersebut.
“Kalau itu menurut yang bersangkutan pelanggaran hak asasi, ya lapornya ke Komnas HAM, kan seperti itu. Ya silakan saja, enggak ada persoalan,” terangnya.
Sebelumnya, staf Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari KPK. Menurut pengakuannya, ia dijebak untuk diinterogasi dan barang-barang pribadinya berupa telepon seluler (ponsel) dan ATM dirampas petugas KPK.
Kejadian ini bermula saat Kusnadi tengah bersantai di halaman gedung KPK. Ia dipanggil seseorang yang mengenakan pakaian hitam dan menggunakan masker. Pria itu mengaku memanggil Kusnadi atas permintaan Hasto. Namun, setelah tiba di dalam gedung, Kusnadi malah diinterogasi selama 3 jam.
“Saya lagi merokok di halaman gedung KPK. Saya dipanggil, dibilang katanya dipanggil oleh Pak Hasto. Begitu mendengar dipanggil Bapak, saya langsung ke atas diantar sama tim yang menggunakan baju hitam dan mengenakan masker. Begitu di atas, saya memberikan hand phone dan digeledah,” ujar Kusnadi kepada wartawan seusai melapor ke Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Kusnadi mengaku kesulitan menafkahi keluarganya karena ponsel dan ATM-nya disita KPK. Ia belum bisa memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sejak kejadian tersebut.