TANGSELXPRESS – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap R (22), seorang ibu muda yang merekam dan mengunggah video tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa kondisi kejiwaan R, namun tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan pada dirinya.
“Setelah melalui pemeriksaan kejiwaan dan psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan pada tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Rabu (12/6/2024).
Oleh karena itu, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan kasus ini serta melengkapi berkas perkaranya guna persidangan selanjutnya.
“Sehingga tersangka R akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di mata hukum,” jelasnya.
Sementara itu, kasus serupa dilakukan oleh seorang ibu muda lain dengan inisial AK (26) di Bekasi, Jawa Barat. Namun, hasil tes kejiwaan AK belum diketahui hasilnya.
Sebelumnya, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran mendokumentasikan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.
Kasus pertama terjadi di kawasan Tangsel, di mana R merekam aksi pencabulannya pada Juli 2023 yang lalu. R mengakui bahwa aksi tersebut dilakukannya karena motif ekonomi.
Seorang akun Facebook bernama Icha Shakila memerintahkannya untuk merekam video tersebut dengan iming-iming akan membayar sebesar Rp15 juta.
Selain motif ekonomi, yang mendorong R melakukan tindakan tersebut adalah ancaman akan tersebarnya foto dirinya tanpa busana, oleh pengelola akun tersebut.
Tak lama setelah kejadian pertama tersebut, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan oleh AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.
AK merekam aksi bejatnya pada Desember di tahun yang sama di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat. Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku kelakukan tersebut dilakukan atas perintah oleh pengelola akun Facebook bernama Icha Shakila itu.
Awalnya, AK hanya merasa ingin tahu atau penasaran saat melihat beranda Facebook-nya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan dan juga sejumlah bukti transfer. Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK untuk melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya sambil dijanjikan akan diberi uang.
Namun, setelah hal itu dilakukan, pengelola akun tidak memberikan uang dan malah meminta AK untuk mengirim foto tanpa busana serta melakukan hubungan intim bersama dengan kakek-kakek.
Akan tetapi, dua permintaan tersebut tidak diterima oleh AK, lalu ia melapor kepada suaminya. Akibat tindakan tersebut, kedua ibu muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan juga Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.