• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Polisi: R Tak Alami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Berlanjut

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 12, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Polisi: R Tak Alami Gangguan Kejiwaan, Proses Hukum Berlanjut

Dirrekskrimsus Polda Metro Jaya

876
SHARES
1.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap R (22), seorang ibu muda yang merekam dan mengunggah video tindakan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang kemudian viral di media sosial.

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa kondisi kejiwaan R, namun tidak menemukan adanya gangguan kejiwaan pada dirinya.

“Setelah melalui pemeriksaan kejiwaan dan psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan pada tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media Rabu (12/6/2024).

Oleh karena itu, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan kasus ini serta melengkapi berkas perkaranya guna persidangan selanjutnya.

“Sehingga tersangka R akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di mata hukum,” jelasnya.

Sementara itu, kasus serupa dilakukan oleh seorang ibu muda lain dengan inisial AK (26) di Bekasi, Jawa Barat. Namun, hasil tes kejiwaan AK belum diketahui hasilnya.

BACA JUGA :  Direstui jadi Cawapres Anies, Cak Imin Ungkit Hubungan Baik PKS-PKB

Sebelumnya, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya lantaran mendokumentasikan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.

Kasus pertama terjadi di kawasan Tangsel, di mana R merekam aksi pencabulannya pada Juli 2023 yang lalu. R mengakui bahwa aksi tersebut dilakukannya karena motif ekonomi.

Seorang akun Facebook bernama Icha Shakila memerintahkannya untuk merekam video tersebut dengan iming-iming akan membayar sebesar Rp15 juta.

Selain motif ekonomi, yang mendorong R melakukan tindakan tersebut adalah ancaman akan tersebarnya foto dirinya tanpa busana, oleh pengelola akun tersebut.

Tak lama setelah kejadian pertama tersebut, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan oleh AK (26) kepada anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA :  Gelar Rapimcab, PPP Tangsel Resmi Dukung Benyamin-Pilar di Pilkada 2024

AK merekam aksi bejatnya pada Desember di tahun yang sama di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat. Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, AK mengaku kelakukan tersebut dilakukan atas perintah oleh pengelola akun Facebook bernama Icha Shakila itu.

Awalnya, AK hanya merasa ingin tahu atau penasaran saat melihat beranda Facebook-nya karena akun Icha mengunggah penawaran pekerjaan dan juga sejumlah bukti transfer. Setelah berkomunikasi, pengelola akun Icha meminta AK untuk melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya sambil dijanjikan akan diberi uang.

Namun,  setelah hal itu dilakukan, pengelola akun tidak memberikan uang dan malah meminta AK untuk mengirim foto tanpa busana serta melakukan hubungan intim bersama dengan kakek-kakek.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Berawan di Enam Wilayah, Pamulang Hujan Ringan

Akan tetapi, dua permintaan tersebut tidak diterima oleh AK, lalu ia melapor kepada suaminya. Akibat tindakan tersebut, kedua ibu muda ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan juga Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tags: Tindakan asusila ibu terhadap anak kandungnya
Previous Post

Kemenag Catat Kuota Haji 2024 Terbanyak dalam Sejarah, Tertinggi juga Serapannya

Next Post

Sejarah Keberhasilan PT Paragon Technology and Innovation

Related Posts

Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami
SELEBRITI

Resmi jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Unggah Kemesraan dengan Mantan Suami

Oktober 20, 2025
136
Cek Rekening Sekarang, Bansos Bulan Desember 2024 Sudah Cair!
NASIONAL

Bansos Senilai Rp30 Triliun Siap Cair untuk 35 Juta Keluarga, Mulai Senin Ini

Oktober 20, 2025
3.1k
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi
ADVERTORIAL

Perkuat Akses Hunian Terjangkau, Ini Strategi BRI Jaga Kualitas Pembiayaan KPR Subsidi

Oktober 20, 2025
3.4k
Sekda Tangsel Dampingi Seskab dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara
TANGERANG SELATAN

Sekda Tangsel Dampingi Seskab dan Mensos Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas di Serpong Utara

Oktober 20, 2025
2.9k
Lima Tips Bangkitkan Semangat Kerja Pasca Libur Lebaran
PENDIDIKAN

Pengaruh Kuliah Terhadap Pola Pikir dan Kesiapan Menghadapi Dunia Kerja

Oktober 20, 2025
2.8k
Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini, Tepat Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
NASIONAL

Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini, Tepat Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Oktober 20, 2025
136
Next Post
Sejarah Keberhasilan PT Paragon Technology and Innovation

Sejarah Keberhasilan PT Paragon Technology and Innovation

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com