TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya mengungkap motif kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialami oleh selebritas Ria Ricis lewat media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus pemerasan yang menimpa mantan istri Teuku Ryan itu ternyata dipicu motif ekonomi.
“Sementara motifnya ekonomi. Tersangka AP ini modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” kata Ade Safri kepada wartawan seperti dikutip beritasatu.com, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, Ade Safri menerangkan jika tersangka berinisial AP yang berstatus pengangguran itu meminta uang Rp 300 juta dengan ancaman bakal menyebarkan foto pribadi Ria Ricis.
“Untuk sementara ini tidak bekerja, nanti kita akan update setiap perkembangan yang didapatkan dari hasil penyidikan yang dilakukan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46.
Kemudian, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.







