TANGSELXPRESS– Pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS), yang dianggap sebagai dalang pelecehan seksual terhadap dua ibu muda di Tangsel dan Bekasi, kini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Subdit Siber Polda Metro Jaya memeriksa pemilik akun Facebook Icha Shakila (IS) atau S pada hari Minggu, (9/6) di kediamannya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Menurut hasil penyelidikan, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa akun Icha Shakila telah dibajak.
Akun tersebut juga telah diakui bahwa yang memerintahkan tersangka R dan AK untuk merekam video yang tidak senonoh dengan anaknya.
“Akun Facebook Icha Shakila (IS) atau S sudah di-hack oleh orang lain. Foto yang terdapat pada akun tersebut merupakan foto IS, tetapi yang menggunakan akun adalah orang lain,” tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar pada Senin, (10/6).
Namun, IS hampir menjadi korban dalam kasus serupa dengan yang dialami oleh tersangka R (22) di Tangsel dan AK (26) di Bekasi.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa akun IS pernah ditawari oleh akun lain dengan inisial M. M meminta S untuk berfoto setengah badan dengan membawa KTP. Karena permintaan tersebut tidak sulit, IS menerimanya.
Kemudian M meminta IS untuk membuat video telanjang dan video pornografi, tetapi permintaan tersebut tidak direspons oleh IS. Kemudian akun IS dibajak oleh M.
M, yang diduga melakukan peretasan terhadap akun Facebook Icha Shakila, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, dua ibu muda yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap anak kandung ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan pasal 249 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ARG)