TANGSELXPRESS – MR, bocah laki-laki korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel) kini dibawa ke rumah aman atau safehouse.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan guna memulihkan kembali kondisi MR seperti sebelumnya.
“Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau safehouse,” kata Hendri kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip beritasatu.com, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, Hendri menerangkan bahwa untuk memulihkan kondisi korban, pihak kepolisian akan melibatkan psikolog anak. Nantinya, kondisi mental MR bakal terus dipantau.
“Kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak MR dengan melibatkan psikolog anak,” katanya.
Sebelumnya, ibu muda di Tangsel bernama Raihany nekat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya, MR.
Kasus tersebut bermula saat Raihany diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Raihany pun menyanggupi permintaan akun tersebut.
Namun, alih-alih mendapatkan uang, Raihany malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp 15 juta untuk membuat video tersebut.
Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, Raihany kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.
Saat ini, Raihany resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.