TANGSELXPRESS – Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, telah menjalani pemeriksaan selama 5 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, pada Selasa (4/6/2024).
Ia diperiksa sebagai saksi dan dicecar 16 pertanyaan oleh peyidik berkaitan dengan hasil putusan pengadilan serta mengenai keterkaitan Saka Tatal dengan Pegi Setiawan alias Perong.
“Tadi pertanyaan ada sekitar 16 pertanyaan, jadi masih dalam kasus yang terdahulu putusan pengadilan. Lebih banyak mengarah terhadap putusan pengadilan,” ujar Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal di Mapolda Jabar.
Farhat Abbas, yang juga menjadi kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat. “Kita akan melakukan upaya peninjaun kembali, Kita memang tidak mengenal orang-orang tersebut. Tidak dipertemukan dengan Pegi,” ujar Farhat Abbas.
Lebih lanjut Farhat mengaku heran, mengapa DPO (daftar pencarian orang) di kasus Vina Cirebon tidak ada gambar wajahnya. “Karena tidak boleh sembarangan menentukan DPO itu. Yang namanya DPO itu ada wajahnya,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan pemeriksaan hari ini, jadi titik terang bahwa Saka ini bukan tersangka baru, dan hanya memberikan kesaksian terkait DPO,” ungkapnya. Seperti dilansir dari Beritasatu.