TANGSELXPRESS – Seorang ibu yang berinisial R yang tega melecehkan anak kandungnya yang masih kecil telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak R melakukan adegan suami istri dengan anak kandungnya tersebut.
Video tersebut pun mengejutkan masyarakat. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya menganjurkan agar masyarakat tidak menyebarkan video pelecehan ini lagi.
“Beredarnya video viral yang memprihatinkan ini adalah peristiwa pencabulan dari anak ini. Mohon kami mengimbau jangan disebarkan kembali. Bagi yang sudah mendapatkan, tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).
Sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, R awalnya mengaku berkenalan dengan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Ia menawari pilihan R dengan sejumlah uang dengan syarat jika R bersedia mengirimkan foto bugil.
“Dari keterangan tersangka, pada pertengahan tahun 2023, dia (tersangka) ditawarkan pekerjaan dari sebuah akun Facebook dengan syarat tersangka mau mengirimkan foto, foto bugil milik tersangka,” tegas Ade.
Dalam rangka mendapatkan pendapatan, R bersedia mengirimkan foto bugilnya. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pembayaran uang dari akun Facebook Icha Shakila ke R.
“Penyidik belum menemukan bukti pembayaran itu,” ungkap Ade.
Beberapa hari kemudian, pemilik akun Facebook tersebut meminta R untuk membuat video ia berhubungan intim dengan suaminya. Namun, R menolak permintaan tersebut karena suaminya tidak ada di rumah.
“Tetapi karena suaminya tidak ada di rumah, dia (tersangka) diminta untuk melakukan hubungan badan dengan anak laki-lakinya. Akhirnya tersangka terpaksa melakukan hal tersebut, rekaman itu dibuat dan akhirnya menyebar,” jelas Ade.
R sekarang dijadikan tersangka dan dikenakan pasal-pasal yang berlapis, yaitu UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman seberat 12 tahun penjara. (arga)







