TANGSELXPRESS – Polisi berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di sebuah warung minuman di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) yang berkedok sebagai warung jamu.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang dijual oleh pemilik warung berinisial SRH (23).
Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, polisi telah menyita sekitar 163 botol minuman keras sebagai barang bukti.
“Kita berhasil amankan barang bukti sekitar 163 botol miras dengan berbagai merk,” ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (1/6).
Bambang mengungkapkan bahwa kasus tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah atas keberadaan warung tersebut.
Dengan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pemilik warung benar-benar menjual minuman keras dengan kedok sebagai warung jamu.
“Pemilik warung tersebut menjual minuman keras dengan kedok sebagai warung jamu,” kata Bambang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan bisnis barang haram tersebut selama 1,5 tahun dengan keuntungan sebesar Rp 5.000 per botol.
“Pelaku telah menjalankan bisnis ini selama 1,5 tahun, dan baru memulai berjualan secara online sekitar 2 bulan yang lalu. Konon, pelaku mampu menjual minuman keras sebanyak 1,5 dus dalam sehari dengan keuntungan sebesar Rp 5.000 per botol,” imbuhnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Pondok Aren untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (arga)