TANGSELXPRESS – Setelah KPU Tangsel menetapkan 50 Anggota DPRD terpilih dari 10 Partai Politik, salah satu Caleg terpilih adalah Yayang Bahtiar yang menerima SK penetapan tersebut dari KPU Tangsel.
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor DPD Partai PAN, yang beralamat di Jln Puspiptek Raya Ruko Buaran Blok G-5, Serpong, Kec. Serpong, Kota Tangsel. Kamis, (30/5/2024).
Yayang Bahtiar menyatakan bahwa pihaknya sudah sesuai dengan fakta hukum dan sudah diputuskan oleh KPUD. Bagi para calon dari Partai PAN yang kurang puas, mereka bisa mengajukan keluhan ke KPUD.
Dilema yang dihadapi oleh para calon legislatif ini ketika mengalami kekalahan adalah mencari-cari kesalahan yang lain.
Yayang Bahtiar mengungkapkan harapannya untuk ke depan, yaitu semoga calon-calon dari partai PAN jika sudah membuat fakta integritas, harus diikuti sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh DPD partai PAN.
“PAN sudah membuat aturan yang tidak bisa digugat, makanya dibuatlah fakta integritas untuk kebersamaan, agar tidak terjadi masalah jika sudah menang malah digugat. Fakta integritas harus ditaati sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh DPD partai PAN,” tutur Yayang.
Sementara itu, Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Tangsel Nuryadin mengatakan bahwa ketika ada yang tidak menerima terkait kekalahan, itu adalah hak prerogatif warga negara Indonesia, karena ada mahkamah partai.
“Akan tetapi, di DPD Tangsel atas rapat pleno dengan para calon legislatif dibuatlah fakta integritas. Para calon legislatif lah yang mendorong agar dibuatkan fakta integritas. Hal ini dilakukan agar perolehan suara yang berbeda satu pun, baik yang menang atau terpilih, tetap diakui,” terangnya.
Di tempat terpisah, Hasbi Ikhsan Ramadhan dari Dapil V Pondok Aren mengatakan bahwa SK ketika sudah terbit maka isi dari SK itu sesuai dengan fakta. Ketika telah disahkan, ia berharap agar semuanya berjalan lancar.