TANGSELXPRESS– 22 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banten akhirnya dibebaskan setelah ditangkap aparat keamanan Kerajaan Arab Saudi pada 28 Mei lalu, karena tidak memiliki visa haji. Hal ini dikatakan Konjen RI Jeddah Yusron Ambary.
“Sebanyak 22 orang dari mereka dilepaskan. Mereka dianggap korban, sedangkan 2 orang ditahan. Keduanya ditahan karena dianggap bermasalah secara hukum,” kata Konjen RI Jeddah Yusron Ambari dikutip dari NU Online, Jumat (31/5).
Lebih lanjut mengenai nasib 22 WNI asal Banten itu, Yusron belum bisa memastikan apakah mereka akan segera dipulangkan atau tidak. Kendati begitu, Yusron menegaskan sudah ada surat keterangan tidak bersalah dari kejaksaan Kerajaan Arab Saudi yang ditujukan kepada 22 WNI tersebut.
“Saya sekarang dipanggil aparat keamanan KSA di Madinah. Keputusan 22 WNI ini tidak bersalah sudah ada. Tapi apakah mereka harus pulang atau seperti apa, nah ini kita belum tahu,” kata Yusron.
Kejadian berawal ketika sebanyak 24 WNI pada Selasa 28 Mei 2024 ditahan di Bir Ali, Madinah, dengan maksud mengambil miqat umrah. Mereka diperiksa oleh aparat keamanan KSA. Nahas, mereka tidak dapat menunjukkan legalitas keimigrasian secara valid.
“Awalnya, koordinator serahkan contoh visa haji orang lain. Visa tidak sesuai paspor. Ini menimbulkan kecurigaan aparat. Mereka semua lalu diperiksa. Ternyata mereka mau benar haji, tapi mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka pake visa ziarah,” kata Yusron.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 22 orang ini ternyata adalah jamaah yang berniat haji. Mereka sudah menyetor biaya sebesar Rp25-150 juta kepada koordinator. Mereka sudah diperiksa dan diproses oleh Kejaksaan Arab Saudi.
Mereka dibebaskan, sedangkan koordinator dan sopir pemilik busnya ditahan. Mereka dinyatakan bebas karena mereka belum melakukan rangkaian ibadah haji dan belum berada di area haji. Sementara sekarang ini sudah memasuki musim haji, yaitu 23 Mei sampai 14 Juni. Pada musim haji, jamaah tidak boleh melaksanakan umrah tanpa tasreh/visa haji.