TANGSELXPRESS – Setelah beberapa waktu lalu, pemberitaan dua orang DPO kasus Vina banyak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan, kini semua terjawab sudah.
Mabes Polri mengungkap alasan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina dihilangkan karena hingga saat ini bukti-buktinya belum mencukupi.
“Ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 jadi 1 karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen, Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024) seperti diberitakan Beritasatu.
“Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif,” sambungnya.
Menurut Sandi, polisi masih mendalami kasus ini. Apabila nantinya ada keterangan informasi tambahan alat bukti, saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang tindak pidana ini, pihaknya sangat terbuka dan berterima kasih.
“Bahkan kita juga sangat berterima kasih karena banyak sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang sudah membahas kasus Vina sangat luar biasa tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri dalam menyidik kasus ini. Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pihak polri diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa kebih terang benderang lagi,” tutur Sandi.
Diketahui, polisi sebelumnya menetapkan tiga DPO pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky pada 2016 silam di Cirebon.
Polda Jawa Barat telah menangkap satu DPO, Pegi alias Perong dan menyatakan dua DPO lainnya, Andi dan Dani merupakan fiktif.
Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang. Di mana delapan orang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terpidana.