TANGSELXPRESS – Pegi Setiawan alias Perong selaku terduga dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penangkapan ini.
Sugianti menyebut bahwa salah satu kejanggalan tersebut adalah kliennya yakni Pegi yang ditangkap ciri-cirinya tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang telah dirilis polisi.
“Saat kemarin saya mendampingi Pegi membuat berkas acara pemeriksaan (BAP), dasar polisi menangkapnya karena DPO. Namun yang buat saya enggak yakin, di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikal dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan. Sementara Pegi kan tinggal di Kepongpongan, lalu usia Pegi sekarang 27 tahun sehingga dari data DPO juga janggal,” ujar Sugianti seperti dikutip dari beritasatu.com di kediaman Pegi, Kamis (23/5/2024).
Sugianti juga menyayangkan penggeledahan yang dilakukan polisi pada Rabu (22/5/2024) di kediaman Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tanpa sepengetahuannya.
Dari pantauan dari beritasatu.com, petugas kepolisian membawa sebuah kotak berukuran sedang dari tempat tinggal Pegi. Selain itu, petugas kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota keluarga dari Pegi.
“Ya saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,” imbuhnya.
Sugianti mengatakan, saat penggeledahan, ia bersama dengan ibu kandung Pegi, tengah berada di Polda Jawa Barat untuk mendampingi Pegi yang tengah menjalani pemeriksaan.
Kejanggalan lain yang diungkap Sugianti adalah polisi sebenarnya sudah pernah mendatangi dan melakukan pemeriksaan kepada Pegi pada 2016 lalu. Sugianti menjelaskan, saat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016, Pegi tengah berada di Kota Bandung.
“Nah terkait kejanggalan, pada 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun, saat itu Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung. Yang saya pertanyakan, kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi ( 2016). Ketika itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan, kenapa waktu itu proses tidak dilanjutkan saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Sugianti meyakini jika kliennya tersebut tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sugianti mengatakan, saat ini Pegi dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, seperti terpidana lainnya yang tengah menjalani masa hukuman.
“Ya dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga jadi terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya,” tambahnya.