TANGSELXPRESS – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Beberapa tahapan Pilkada 2024 juga telah dimulai. Beberapa bakal calon kepala daerah juga banyak yang menyatakan kesiapannya yuntuk bertarung di Pilkada 2024.
Jelang pelaksaan Pilkada, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang bakal calon kepala daerah.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Berikut ini syarat calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
4. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara.
7. Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran.
8. Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
11. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
12. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
13. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
14. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
15. Belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur atau calon wakil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati dan/atau calon wali kota atau calon wakil wali kota, dengan ketentuan:
a. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya.
b. Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota.
c. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
– Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
– Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut.
– 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
d. Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang bersangkutan, dan
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
– Jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; atau
– Jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
16. Belum pernah menjabat sebagai:
– Gubernur bagi calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama,
– Wakil gubernur bagi calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota atau calon wakil wali kota di daerah yang sama, atau
– Bupati atau wali kota bagi calon wakil bupati atau calon wakil wali kota di daerah yang sama.
17. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
– Bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota di kabupaten/kota lain;
– Bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi lain; atau
– Gubernur atau wakil gubernur yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di provinsi lain.
18. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
19. Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati atau penjabat wali kota.
20. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
21. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon.
22. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau
23. Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwas kabupaten/kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
Sumber: beritasatu.com