TANGSELXPRESS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dipastikan akan mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek.
Hal ini merupakan respons dari Kemendikbudristek atas polemik uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang dinilai melonjak buntut keluarnya Permendikbudristek 2/2024.
“Tentu PTN dan PTN BH semuanya harus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Kalau memang dalam pelaksanaannya mungkin ada banyak catatan yang disampaikan oleh dewan, tentu kami akan meninjau kembali dan mengevaluasi masukan-masukan tadi bagaimana implementasi pelaksanaan permendikbud ini di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti) Abdul Haris seperti dilansir beritasatu.com, Selasa (21/5/2024).
Haris menjelaskan, evaluasi pelaksanaan Permendikbudristek 2/2024 di PTN menjadi fokus pemerintah dalam mengatasi polemik UKT dan IPI mahal yang dikeluhkan banyak mahasiswa. Pemerintah juga secara intensif berkoordinasi dengan majelis rektor perguruan tinggi untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Pemerintah menjamin mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi, meskipun memiliki keterbatasan finansial. Pasalnya, dalam penetapan UKT, pemerintah mendorong perguruan tinggi agar mengedepankan biaya kuliah berasaskan keadilan dan asas inklusivitas,” tegasnya.
Dalam Permendikbudristek 2/2024, Abdul mengatakan pemerintah telah mewajibkan perguruan tinggi menetapkan UKT golongan satu dan golongan dua untuk mahasiswa yang tidak mampu. Namun, dia tidak memungkiri implementasi UKT untuk mahasiswa baru saat ini ada yang bermasalah, sehingga Kemendikbudristek berkomitmen untuk melakukan evaluasi.