TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar kegiatan pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangsel. Dalam operasi ini, salah seorang tersangka berperan sebagai “koki” atau pembuat tembakau sintetis dan dibayar dengan harga Rp15 juta.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, produksi tembakau sintetis dilakukan di unit apartemen lantai 28, dan tersangka berinisial MA telah menjadi “koki” sejak tahun 2023.
“MA diduga mendapat perintah dari seorang yang berinisial D alias C, yang saat ini menjadi buronan Polres Tangsel,” tutur Bachtiar saat konferensi pers, Kamis (16/5).
Namun, Bachtiar belum memberikan rincian mengenai jumlah tembakau sintetis yang telah diproduksi dan berapa banyak keuntungan yang didapat oleh para pelaku sejak Desember 2023 lalu.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil menyita 24 kilogram tembakau sintetis senilai Rp2,4 miliar dan telah menangkap tiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, ataupun pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (arga)