• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 18 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Polres Tangsel Sita 24 Kilogram Tembakau Sintetis dari Tiga Tersangka

admin by admin
Mei 16, 2024
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
tembakau sintetis tangsel

Pengungkapan kasus narkoba di Polres Tangsel. Foto: Istimewa

132
SHARES
6.8k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangsel mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang juga dikenal sebagai gorilla, beserta tempat produksi barang tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers yang dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto, dan Kanit II Sat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Joko A.

Konferensi pers tersebut digelar di halaman Apartemen Treepark Serpong Tangsel pada Kamis, (16/5).

Ia menjelaskan, kepolisian mengungkap kasus tembakau sintetis pada dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Pertama, pada Selasa, 23 April lalu di Pondok Aren, Tangsel, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yang berinisial AR (23) dan MR (20) yang berdomisili di Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelasnya.

BACA JUGA :  BNN Ajak Pilot dan Awak Kabin Perkuat Pengawasan Narkoba di Dunia Penerbangan

Sementara itu, hasil pengembangan dari keterangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial MA (22) yang berdomisili di Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei di Jl. Sunburst, BSD, Tangsel.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barangnya dari tersangka MA, sehingga polisi dapat mengamankan MA yang berperan sebagai pembuat barang tersebut, beserta barang bukti tembakau sintetis berjumlah sekitar 1,6 kilogram dan serbuk ekstasi seberat 6 gram,” tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan pada MA, ditemukan kunci salah satu unit apartemen sehingga dilakukan penggeledahan di kamar apartemen tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi mendapati laboratorium/tempat memproduksi narkotika jenis sintetis,” ucapnya.

Dari MA, pihak kepolisian mendapatkan keterangan bahwa dia telah melakukan hal tersebut sejak Desember 2023, dan dia mengakui perbuatannya atas perintah D/C (DPO).

BACA JUGA :  Dua Pasien Cacar Monyet di Tangsel Mulai Membaik, Kadinkes: Tidak Ada Riwayat Bepergian

“Selain itu, para tersangka juga mengaku bahwa transaksi dilakukan melalui media sosial dan dilaporkan terlibat dalam jaringan Jakarta, Tangsel, pulau Jawa serta Sumatera. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai total seberat 24 kilogram,” tegasnya.

Dengan diakumulasikan, barang bukti tersebut senilai Rp2,4 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 120 ribu jiwa.

“Ketiganya kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(ARG)

Tags: narkobaNarkotikaPolres TangselTembakau Sintetis
Previous Post

Ternyata, Kandungan Gula ‘Tersembunyi’ Dalam Makanan Ini Bisa Merusak Kulit

Next Post

14 Tahun Menanti, Sajeriah Jamaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci

Related Posts

Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam Bus Transjakarta, Begini Aturannya
MEGAPOLITAN

Polisi Periksa Kejiwaan Dua Pelaku Masturbasi Dalam Bus Transjakarta

Januari 18, 2026
1.3k
Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Januari 18, 2026
4k
Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep
DAERAH

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Januari 18, 2026
3k
Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu
TANGERANG SELATAN

Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangerang Selatan Terjaring Operasi Gakkumdu

Januari 18, 2026
3k
Waspada, Sejumlah Wilayah Bakal Diguyur Hujan Lebat Selama Nataru
MEGAPOLITAN

BMKG: Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat Hingga 23 Januari 2026

Januari 18, 2026
1.3k
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
TANGERANG SELATAN

Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif

Januari 18, 2026
3.1k
Next Post
14 Tahun Menanti, Sajeriah Jamaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci

14 Tahun Menanti, Sajeriah Jamaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com