TANGSELXPRESS – Akhir-akhir ini, penyesuaian biaya kuliah di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi sorotan. Keberadaan perguruan tinggi negeri berstatus badan hukum (PTNBH) ditambah dengan adanya seleksi masuk jalur mandiri membuat biaya kuliah semakin melambung.
Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas menilai jika status badan hukum perguruan tinggi negeri memberi peluang untuk komersialisasi kampus. Negara mengalami keterbatasan anggaran untuk pendidikan tinggi, sehingga kemudian membuat kebijakan agar perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH.
“Akibatnya, terjadi kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), terutama di PTNBH karena menurunnya subsidi kepada kampus. Di sisi lain, negara meminta kampus meningkatkan kualitas,” kata Darmaningstyas seperti dilansir beritasatu.com, Minggu (12/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa PTNBH mengelola dan mencari sumber dana sendiri, sementara beban pembiayaan diserahkan atau ditanggungkan kepada mahasiswa akibat subsidi dari negara menurun.
“Hal ini harus segera diatasi agar beban perguruan tinggi tidak diserahkan kepada mahasiswa. Apalagi di kampus ada kalangan masyarakat menengah atau bawah,” jelasnya.
Bila kondisi ini terus menerus dibiarkan, maka akan ada dampak negatif yang timbul. Salah satunya angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi yang bisa semakin turun.
“Ya sudah pasti (APK turun) karena biaya kuliah jadi mahal dan semakin memberatkan mahasiswa,” imbuhnya menambahkan.