TANGSELXPRESS – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyatakan, praktik haji tanpa visa haji yang resmi diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia melanggar tuntunan syariat Islam. Ini karena praktik tersebut dianggap ilegal.
“Praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam, yang membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum,” kata Ketua LBM PBNU K.H. Mahbub Maafi Ramdan di Jakarta, Minggu (12/5).
Ia menyebutkan, antusiasme untuk menunaikan ibadah haji membuat sebagian umat Islam mengabaikan prosesnya dengan bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, padahal, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sudah sesuai dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat (menyebabkan bencana atau kerusakan).
“Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal membunuh ruang gerak jamaah haji dunia,” ujar dia.
Menurutnya, praktik haji ilegal memunculkan mafsadat bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia, baik dari segi darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tidak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, dan jamaah menjadi tidak tenang karena akan menjadi buronan razia aparat otoritas Saudi Arabia.
Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” ucapnya.
Kiai Mahbub mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia atau ketentuan negara asal jamaah, yakni undang-undang seputar haji yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat yang berpotensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” tuturnya.