TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan anggaran sebesar Rp47 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengungkapkan bahwa pengalokasian anggaran untuk Pilkada tersebut sudah disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Alhamdulillah, anggaran berdasarkan NPHD yang disetujui Pemkot itu kurang lebih mencapai angka Rp47 miliar untuk Pilkada di Tangsel,” terang Ajat, pada Selasa (30/4).
Namun, untuk tempat penyimpanan logistik peralatan yang diperlukan pada Pilkada nanti, masih menunggu arahan dari pusat. Ajat menjelaskan bahwa karena hal tersebut terkait dengan penggunaan APBN untuk sebagian gudang.
“Karena sebagian menggunakan APBN, jadi penentuan lokasi kembali menunggu arahan dari pusat,” tuturnya.
Menurut Ajat, persiapan untuk Pilkada ini masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU Tangsel sedang mencari tempat yang cocok untuk menjadi gudang logistik atau tempat penyimpanan di Pilkada 2024 mendatang.
Sebelumnya, KPU Kota Tangsel telah menyampaikan jadwal dan syarat bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan di KPU. Tahap pendaftaran dimulai pada 5 Mei 2024 dan berakhir pada 19 Agustus 2024.
Tahapannya dimulai dari pendaftaran pada tanggal 5 Mei hingga 7 Mei 2024, kemudian diikuti dengan penyerahan syarat minimal dukungan pada tanggal 8 Mei 2024.
Ajat pun menjelaskan mekanisme syarat pendaftaran nonpartai atau perseorangan untuk menjadi Calon Kepala Daerah di KPU. Dia menuturkan bahwa calon tersebut harus menyerahkan syarat minimal dukungan sesuai dengan UU No 10/2016.
“Syarat dukungan di Tangsel adalah sebesar 66.446 dari total 6,5% jumlah DPT Tangsel,” terangnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini jumlah DPT Tangsel mencapai 1.022.237 pemilih. (arga)







