TANGSELXPRESS– Berkas perkara kasus perundungan dengan kekerasan yang terjadi di Binus School Serpong, kini telah dilimpahkaen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.
Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan saat ini berkas perkara sudah mencapai tahap 1.
“Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari,” jelas Agil saat dikonfirmasi pada Jumat, (26/4).
Agil melanjutkan, berkas perkara sedang ditelaah oleh jaksa peneliti.
“Selanjutnya, menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum),” terangnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus perundungan terhadap siswa di SMA Binus School Serpong.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kota Tangsel beberapa waktu lalu, menyatakan bahwa empat orang dari 12 tersangka berusia 18-19 tahun dan bernama E, R, J, dan G.
“Empat orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 di mana perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUH Pidana diterapkan,” terang Alvino.
Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih di bawah umur, dan Alvino tidak dapat mengungkapkan identitas tujuh anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut.
“Tujuh ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, mengikuti Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun
-
2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, seorang pelaku yang juga masih di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang berbeda.(ARG)