TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah berupaya untuk menata kabel fiber optik yang berada di wilayahnya. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Perwal tersebut menjadi landasan agar penataan kabel fiber optik dapat dilaksanakan secara optimal.
“Selain itu, dalam Perwal juga disebutkan bahwa penggelaran kabel fiber optik diutamakan untuk diletakkan di bawah tanah,” kata Benyamin, Selasa (23/4).
Pemasangan kabel fiber optik yang akan diletakkan di bawah tanah pada sepanjang jalan utama dan jalan kolektor akan dilengkapi dengan ruang sambung berdiri, ruang sambung jongkok dan kabinet.
“Dan pemasangan tersebut harus mempertimbangkan estetika daerah dan tidak mengganggu fungsi pedestrian,” ujarnya.
Implementasi Perwal tersebut akan diterapkan di lima wilayah jalan utama di Tangerang Selatan, yaitu Jalan Kelurahan Ciater, Jalan WR Supratman, Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya, dan Jalan Menjangan Raya.
Kendati demikian, penataan kabel ini akan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan estetika daerah serta kenyamanan pejalan kaki.
“Peninjauan kondisi jalan di beberapa daerah seperti Jalan Kelurahan Ciater, Jalan WR Supratman, Jalan Serua Raya, Jalan Merpati Raya, dan Jalan Menjangan Raya sudah dilakukan, nantinya kabel-kabel fiber optik tersebut akan dimasukkan ke dalam tanah, tetapi apabila tidak memungkinkan, akan dilakukan penataan secara rapi,” jelas Benyamin.
Benyamin menargetkan penataan kabel ini selesai pada tahun 2024. “Harapannya, pengerjaan dimulai pada bulan April sampai Mei ini sehingga dapat segera dipergunakan oleh masyarakat,” pungkasnya menambahkan. (arga)







