TANGSELXPRESS– Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media sosial dengan melakukan pengaturan dan penindakan tilang bagi pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Raya Serpong di depan WTC dan U-turn Melati Mas.
Salah satu pengendara sepeda motor, Yudi (34), yang terkena tilang mengatakan bahwa dirinya berbelok di depan U-turn WTC karena lokasi tersebut lebih dekat daripada putaran BSD yang jauh. Namun, dia menyatakan akan berusaha untuk tertib dan mengikuti putaran di BSD demi keamanan dan keselamatan.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatulloh, menyampaikan bahwa pengendara sepeda motor seringkali beralasan putarannya terlalu jauh.
“Namun sebenarnya, melakukan belok atau berputar di U-turn BSD dekat Ruko Boulevard dapat menjamin keselamatan dan keamanan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Rokhmatulloh menyampaikan penindakan dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat. Penindakan tilang di Jalan Raya Serpong, baik tilang manual maupun dengan menggunakan teknologi ETLE mobil, sering dilaksanakan dan akan terus dilakukan. Namun, terdapat beberapa oknum pengendara kendaraan yang mengabaikan rambu larangan tersebut.
“Kami mengimbau agar pengemudi lebih hati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan saat berkendara,” pungkasnya.(ARG)