TANGSELXPRESS – Kemacetan pada lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni saat arus mudik Lebaran 2024 menjadi sorotan banyak pihak. Hal itu terjadi akibat infrastruktur dermaga tidak memadai, sehingga olah gerak kapal feri amat terbatas.
Atas dasar hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mendesak ASDP segera menambah jumlah dermaga yang masih kurang, di mana saat ini hanya tersedia 7 (tujuh) buah dermaga.
Di sisi lain, selain penambahan dermaga dan kapal, SJP juga mendorong perbaikan manajemen lalu lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni.
“Dan juga pelabuhan lainnya yang dikelola ASDP seperti Ketapang dan Gilimanuk secara menyeluruh,” usul Suryadi dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/4/2024).
“Saya juga mengapresiasi Kemenhub yang berencana menambah lebih dari 1.000 kapal untuk mengantisipasi kepadatan dermaga, tapi sebaiknya penambahan kapal itu juga disertai perbaikan manajemen atau pengelolaannya,” lanjutnya.
Saat ini, ungkapnya, pengelolaan dermaga atau operator terminal penyeberangan yang ada di Merak-Bakauheni sekaligus juga pengelolaan kapal penyeberangan atau operator feri dilakukan oleh ASDP. “Jika ASDP tidak dapat mengelolanya, maka dampaknya jadi sangat besar karena berada di tangan yang sama,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Sebagaimana diketahui, lintasan penyeberangan dan kapal-kapal penyeberangan yang melayaninya berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Namun, di sisi lain, urusan kapal berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Terpantau saat memasuki H-3 Lebaran kemarin, antrean kendaraan masih terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten pada Minggu (7/4/2024). Antrean kendaraan di Pelabuhan merak terpantau hingga 18 km. Antrean tersebut terjadi mulai dari fly over Merak hingga gerbang tol Merak sejauh 5,7 km. Lalu dari gerbang tol merak hingga Km 87 arah Merak sejauh 13 km.
Kemudian, kantong-kantong parkir di tujuh dermaga Pelabuhan Merak terisi oleh kendaraan yang didominasi mobil pribadi. Antrean juga terjadi di toll gate atau loket pemeriksaan tiket dermaga eksekutif maupun reguler.